Kota Bima, NTB (05 Maret 2026) – Polres Bima Kota menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas nama Terduga Pelanggar Bripka Irfan alias Karol, anggota Polres Bima Kota, pada Rabu (4/3/2026) pukul 10.00 WITA hingga 16.00 WITA, bertempat di Ruang Rupattama Polres Bima Kota.
Dalam sidang tersebut, Terduga Pelanggar dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kasi Propam Polres Bima Kota AKP IMAM SUBANDI menjelaskan Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi KOMPOL Herman, S.H., dengan Wakil Ketua Komisi AKP Husnain, S.H., serta anggota KOMPOL Dedy Supriyadi, S.H. Sementara itu, Penuntut dalam persidangan adalah AKP Imam Subandi selaku Kasi Propam Polres Bima Kota, dan Terduga Pelanggar didampingi IPTU Bambang selaku Kasikum Polres Bima Kota.
Sidang dihadiri tujuh saksi dari sembilan saksi yang diajukan oleh Penuntut. Berdasarkan hasil persidangan, Terduga Pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamat di BTN Griya RT 001 RW 001 Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Fakta yang memberatkan, Terduga Pelanggar dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku sebagai anggota Polri, serta telah menurunkan citra, martabat, dan kehormatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perbuatannya juga dinyatakan melanggar sumpah dan janji sebagai anggota Polri.
Selain itu, Terduga Pelanggar diketahui memiliki riwayat pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri sebelumnya. Sebagaimana dibacakan Penuntut, terdapat sedikitnya empat poin pelanggaran, baik dalam bentuk pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri, hingga pelanggaran pidana.
Adapun sanksi etika yang dijatuhkan yakni perilaku Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dengan demikian, sidang memutuskan Terduga Pelanggar dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi etika serta sanksi administratif berupa PTDH.
Atas putusan tersebut, Terduga Pelanggar yang mengikuti persidangan secara daring karena masih ditahan di Polda NTB, menyatakan banding terhadap hasil putusan sidang KKEP tersebut.





