Sumbawa Besar, NTB — Berkomitmen memberantas penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan, Tim Opsnal Polres Sumbawa bersama Piket Fungsi melakukan tindakan tegas dengan membubarkan aksi judi sabung ayam. Penggerebekan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Rinjani 2026 di wilayah Kecamatan Labuhan Badas, Rabu (04/03/2026) malam.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasi Humas Ipda Mulyawansyah, S.H., mengonfirmasi bahwa penggerebekan bermula saat Tim Opsnal melaksanakan patroli Kring Serse rutin. Petugas mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian di Jl. Bungur, Labuhan Sumbawa, yang meresahkan warga sekitar.
“Tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WITA, petugas langsung melakukan pengepungan. Mengetahui kedatangan polisi, para pelaku judi sabung ayam kocar-kacir melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.” ujar Kasi Humas.
Meski para pelaku berhasil kabur, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya 8 unit sepeda motor (Spm R2) berbagai merk, 5 ekor ayam adu, dan 1 unit gelanggang ayam (arena) dan 5 buah kurungan ayam.
Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah kami amankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut. Polres Sumbawa menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun, terutama di tengah bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian. Kami juga berterima kasih kepada warga yang proaktif melaporkan adanya gangguan kamtibmas di lingkungannya,” tambahnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pembubaran judi sabung ayam tersebut berakhir dengan situasi yang aman dan kondusif. Patroli intensif akan terus ditingkatkan untuk memastikan kenyamanan warga Sumbawa selama menjalankan ibadah puasa. (MA)





