Sumbawa Besar, NTB — Komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano, Kamis (05/03/2026) siang.
Terduga pelaku berinisial AW alias A (24), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, diamankan di kediamannya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi warga, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Saat penggerebekan dilakukan, terduga AW ditemukan sedang tertidur di dalam kamarnya. Untuk menjaga transparansi, petugas memanggil saksi umum yakni Ketua BPD Desa Bantulanteh, Sahril (48), dan seorang Ketua RW, Sapiola (50), untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Hasil penggeledahan badan memang nihil, namun saat menyisir kamar terduga, anggota menemukan barang bukti signifikan. Kami menemukan satu buah dompet berisi 2 poket sabu dan sebuah kotak putih berisi 12 poket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur,” ungkap IPTU Harirustaman.
Dari hasil pemeriksaan petugas di lokasi, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 14 poket sabu (2 poket sedang & 12 poket kecil) dengan berat bruto 8,98 gram, 1 buah bong, 2 buah pipa kaca, dan 1 buah korek gas, 2 unit HP Android yang diduga digunakan untuk transaksi, Rp. 150.000,-, 1 buah dompet hitam dan 1 kotak putih kecil.
Dalam interogasi singkat di lokasi, AW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang pria berinisial J, yang juga berdomisili di Kecamatan Tarano.
Mendengar pengakuan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan mengejar saudara J ke kediamannya. Namun, terduga J dilaporkan tidak berada di tempat dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini AW beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba.
Polres Sumbawa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda dan mahasiswa, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan merugikan keluarga. Situasi di wilayah hukum Polsek Tarano dan Polres Sumbawa secara umum tetap terpantau aman dan kondusif pasca penangkapan tersebut. (MA)





