Berita  

Diduga Lakukan Pelecehan, Seorang Pria di Plampang Dikeroyok Hingga Alami Luka Robek

Sumbawa Besar, NTB — Aksi penganiayaan terjadi di Dusun Sepayung Dalam, Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Senin malam (25/05/2026). Seorang pria berinisial AA (38) menjadi korban pengeroyokan oleh beberapa orang pria setelah dituduh melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial L (istri dari terduga pelaku J).

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.S.I.K, melalui Kapolsek Plampang Iptu Joko Wilopo, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kejadian bermula dari tuduhan pelecehan yang diduga dilakukan korban AA terhadap istri pelaku J pada hari Jumat (22/05/2026) lalu.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, penganiayaan terjadi pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WITA di depan rumah terduga pelaku J. Korban yang datang ke rumah pelaku kemudian langsung dipukul hingga mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kiri dan harus mendapatkan penanganan medis,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (26/05/2026).

Perselisihan bermula ketika korban AA mendatangi rumah L saat suami L sedang bekerja di luar desa. Saat itulah, menurut keterangan saksi, AA diduga melakukan tindakan rabaan pada bagian tubuh L. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, L kemudian melaporkan kejadian itu kepada suaminya, J, yang baru pulang ke rumah pada Senin (25/05/2026) sore.

Mendengar pengakuan sang istri, pelaku J yang mulai emosi kemudian mencari keberadaan AA. Setelah melalui komunikasi antara kedua belah pihak, korban AA akhirnya mendatangi rumah pelaku J. Setibanya di sana, pelaku J bersama seorang rekannya berinisial EA langsung melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah dahi korban hingga menyebabkan luka robek sepanjang 4 cm yang memerlukan jahitan medis. Aksi tersebut sempat delerai oleh dua orang warga lainnya yang berada di lokasi.

Merespons kejadian tersebut, personel Polsek Plampang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP awal serta mengevakuasi korban ke Puskesmas Plampang guna mendapatkan perawatan intensif.

“Dua orang terduga pelaku utama, yakni J dan EA, telah kami amankan di Mako Polsek Plampang guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kami juga terus berkoordinasi dengan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumbawa terkait penanganan kasus ini,” jelasnya.

Pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polsek Plampang untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Segala bentuk permasalahan hukum hendaknya diserahkan kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *