Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (49), warga Kecamatan Kempo, diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Kesi, Desa Tolokalo diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa target berada di dalam rumah. Operasi pengungkapan kemudian dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumahnya. Setelah lokasi berhasil diamankan, petugas menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Di hadapan para saksi dan terduga, petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menjelaskan tata cara penggeledahan, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,14 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip bekas pakai, sekop dari sedotan, korek api gas, uang tunai sebesar Rp675.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pada Minggu malam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kempo berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Rahmadun.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja cepat personel Satresnarkoba yang berhasil menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nyoman.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami sumber perolehan narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu





