Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tanjung Menangis

Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkotika berinisial N (44) dan H (46) dalam operasi penindakan di beberapa lokasi berbeda di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kamis (27/08/2026) pagi.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., dalam pengungkapan kasus ini yang bermula dari laporan masyarakat yang resah karena kawasan Tanjung Menangis kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, S.H., langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Penyelidikan membuahkan hasil ketika petugas mendatangi sebuah kamar kos di Tanjung Menangis 3, Kelurahan Brang Biji (TKP I), tempat terduga pelaku berinisial N (44) sering melakukan transaksi. Sekitar pukul 09.00 WITA, petugas mendapati terduga sedang duduk di dalam kamar kosnya.

“Dengan disaksikan oleh perangkat kelurahan setempat, ditemukan 1 poket sabu seberat 1,86 gram brutto yang disembunyikan di dalam alat pemanas air, satu bendel klip kosong, uang tunai Rp775.000, HP android, serta bungkus rokok berisi tiga skop plastik dan tiga pipet.” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi singkat, Pelaku berinisial N (44) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H. Tim Opsnal segera bergerak melakukan pengembangan untuk memburu terduga kedua.

Saat dalam perjalanan menuju rumah sasaran, tim berpapasan dengan pelaku berinisial H yang mengendarai sepeda motor Honda Vario merah tanpa nomor polisi di dalam Gang Tanjung Menangis 5 (TKP II). Petugas yang melihat terduga sempat membuang sesuatu ke pinggir jalan langsung melakukan penghadangan dan penangkapan. Disaksikan oleh saksi mata yang sama, polisi menemukan kotak kecil putih di pinggir jalan berisi 1 poket sabu seberat 1,36 gram brutto, 1 butir pil inex, dan 1 buah pipa kaca.

Polisi kemudian melanjutkan penyisiran ke rumah terduga inisial S di Tanjung Menangis 5 (TKP III) yang juga dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi. Meskipun terduga berinisial SR tidak berada di tempat, penggeledahan tetap dilakukan dan petugas menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa alat hisap (bong), timbangan digital, korek gas, gunting, serta klip kosong.

“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan wujud ketegasan dan respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk memutuskan mata rantai peredarannya.” ujar Kasat Resnarkoba.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dari tiga TKP meliputi total sabu seberat 3,22 gram brutto, pil inex, timbangan digital, alat hisap, uang tunai, hingga kendaraan bermotor telah dibawa ke Polres Sumbawa. (Hps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *