Berita  

Kesadaran Hukum Meningkat, Warga Ambalawi Serahkan 2 Pucuk Senpi Rakitan ke Polisi

Kota Bima, NTB – Imbauan Polres Bima Kota kepada masyarakat untuk tidak membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api ilegal kembali membuahkan hasil. Dua warga Kecamatan Ambalawi secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api (senpi) rakitan kepada Polsek Ambalawi, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.

Penyerahan dua pucuk senpi rakitan tersebut berlangsung di Mako Polsek Ambalawi dan diterima langsung oleh Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin.

Kapolres Bima Kota AKBP MUBIARTO, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan, penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang terus disampaikan jajaran Polres Bima Kota kepada masyarakat terkait larangan kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Senjata api rakitan yang diserahkan merupakan milik warga Kecamatan Ambalawi. Penyerahan ini dilakukan secara sukarela setelah yang bersangkutan mendengar dan memahami imbauan kepolisian terkait bahaya serta dampak hukum dari kepemilikan senjata api ilegal,” jelas IPTU Syamsuddin.

Kapolsek Ambalawi mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi langkah warga Ambalawi. Ini merupakan bentuk kesadaran hukum sekaligus kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.

Usai proses serah terima, Kapolsek Ambalawi memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga. Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuat, menyimpan, memiliki, memperjualbelikan maupun menggunakan senjata api rakitan tanpa izin, termasuk senjata tajam yang penggunaannya tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh bagi warga lainnya. Mari kita bersama-sama menjaga Kecamatan Ambalawi tetap aman dan kondusif. Jika masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api rakitan, silakan serahkan secara sukarela kepada kantor polisi terdekat,” tegasnya.

Selama proses penyerahan, kegiatan berlangsung aman, lancar dan tertib. Dua pucuk senjata api rakitan tersebut selanjutnya diamankan di Polsek Ambalawi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Ambalawi juga menegaskan akan terus menggencarkan sosialisasi serta pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk mencegah peredaran dan kepemilikan senjata ilegal yang berpotensi memicu terjadinya tindak kejahatan.

Penyerahan secara sukarela tersebut menjadi salah satu bentuk nyata tindak lanjut sosialisasi imbauan Kapolres Bima Kota tentang larangan membuat, memiliki, menyimpan, memperjualbelikan dan menggunakan senjata api rakitan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Ambalawi.

Dengan adanya penyerahan tersebut, diharapkan semakin tumbuh kesadaran masyarakat untuk menaati hukum dan bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *