Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (13/3/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/XII/2025/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 16 Desember 2025. Kegiatan berlangsung sekitar pukul 10.15 Wita hingga 11.00 Wita di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba menyerahkan tersangka berinisial N beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Sidik Satresnarkoba IPDA Syahrir.
Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, maka tersangka dan barang bukti kami serahkan untuk selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satresnarkoba dalam menindaklanjuti setiap kasus penyalahgunaan narkotika hingga tuntas sesuai prosedur hukum.
“Kami mengapresiasi kinerja Satresnarkoba yang terus bekerja secara profesional dalam mengungkap dan menuntaskan perkara narkotika. Hal ini merupakan komitmen Polres Dompu dalam menjaga masyarakat dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Melalui upaya penegakan hukum yang konsisten, Polres Dompu berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.





