Berita  

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu di Lambu

Kota Bima, NTB (16 Maret 2026) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Pengungkapan tersebut berlangsung di rumah salah satu terduga pelaku berinisial HA yang beralamat di RT 001 RW 001 Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.S.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HA (32), wiraswasta, warga Desa Melayu Kecamatan Lambu, serta AL (33), petani, yang juga merupakan warga Desa Melayu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah korek api, 2 buah pipet sendok, 1 dompet warna hitam, 1 unit handphone merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp285.000.

AKP Jahyadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Melayu Kecamatan Lambu kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi akurat (A1). Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Katim Opsnal langsung melakukan upaya paksa dan penggerebekan di rumah terduga pelaku HA.

“Dalam penggerebekan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni HA dan AL. Selanjutnya tim menghadirkan saksi umum setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan maupun rumah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar terduga pelaku HA, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Namun saat ditanya mengenai asal-usul barang tersebut, terduga pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Selanjutnya tim juga bergerak menuju lokasi kedua di sebuah gang di Desa Naru Timur, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran tersebut. Namun dalam pengecekan di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan terduga pelaku lain maupun barang bukti tambahan.

Usai pelaksanaan kegiatan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *