Kota Bima, NTB (15 April 2026) – Personel Polsek Asakota Polres Bima Kota melakukan evakuasi terhadap penemuan sesosok mayat di sebuah rumah tinggal di BTN Grand 1 City, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Mayat tersebut ditemukan di rumah nomor 7 milik Sdr. Fadlin Wijaya. Korban diketahui bernama Mawardin, SH, MH (40), seorang pengajar di STES Harapan Bima, yang beralamat di BTN Grand 1 City RT 01 RW 02, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, penemuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh saksi Sdr. Rasidin Hakim (45), warga setempat, bersama seorang rekannya.
Sekitar pukul 17.45 WITA, saksi mendatangi lokasi untuk mengunjungi tetangga korban yang sedang melakukan renovasi rumah. Saat berada di sekitar lokasi, saksi mencium bau tidak sedap yang berasal dari arah rumah korban.
Merasa curiga, saksi kemudian masuk ke halaman rumah dan mencoba memanggil korban, namun tidak mendapat respons. Saksi lalu mengecek melalui jendela belakang yang tidak tertutup rapat dan melihat seseorang tergeletak dalam kondisi sudah membusuk serta dipenuhi belatung.
Karena tidak dapat mengenali identitas korban, saksi segera keluar dan memberitahukan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian dan keluarga korban.
Sekitar pukul 18.05 WITA, Kapolsek Asakota bersama personel tiba di lokasi dan langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selanjutnya, pada pukul 18.20 WITA, Unit Identifikasi Sat Reskrim dan personel Sat Intelkam Polres Bima Kota tiba di lokasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mendekati garis polisi.
Pada pukul 18.30 WITA, dilakukan olah TKP oleh Unit Identifikasi bersama personel Polres Bima Kota dan Polsek Asakota. Proses identifikasi tersebut disaksikan oleh Sdr. Abdul Haris (50), kakak kandung korban, yang kemudian memastikan bahwa jenazah tersebut adalah adiknya, Mawardin.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya sempat mengeluhkan sakit pada bagian perut. Selain itu, korban diketahui telah menempati rumah tersebut sejak tahun 2025. Rumah tersebut merupakan milik iparnya, Sdr. Fadlin Wijaya, yang saat ini berdomisili di Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Selama tinggal di rumah tersebut, korban diketahui hidup seorang diri dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar, sehingga kondisi korban tidak segera diketahui saat diduga telah meninggal dunia.
Sekitar pukul 19.40 WITA, pihak keluarga tiba di lokasi. Petugas kepolisian menyarankan agar jenazah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan autopsi. Namun, pihak keluarga menolak dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Pada pukul 19.50 WITA, keluarga korban secara resmi menandatangani berita acara penolakan autopsi.
Saat ini, pihak kepolisian telah menangani kejadian tersebut dan memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.





