Sumbawa Besar, NTB — Sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di tingkat pedesaan, Sat Resnarkoba Polres Sumbawa bersama Polsek Labangka menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba dengan tema “Bersama Kita Cegah Narkoba, Selamatkan Generasi Bangsa”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Sekokat, Kecamatan Labangka, Kamis pagi (30/04/2026) dengan dihadiri sekitar 180 peserta dari berbagai elemen masyarakat dan pelajar.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Labangka Ipda Imam Wahyudi, S.H., menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, namun harus diawali dengan langkah preventif yang kuat di tengah masyarakat.
“Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan memberikan perlindungan maksimal bagi generasi muda, khususnya di wilayah hukum Polsek Labangka. Sinergitas antara masyarakat dan aparat menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman narkotika.” ujar Kapolsek dalam rilis resminya.
Dalam paparan materinya, Kanit II Sat Resnarkoba Polres Sumbawa, Aiptu Joko Subroto, S.H., mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga April 2026, pihaknya telah berhasil menangani 17 kasus narkotika dengan total 30 tersangka. Penindakan tegas juga telah dilakukan di wilayah Desa Sekokat baru-baru ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke tingkat bawah.
Aiptu Joko menegaskan bahwa keberhasilan tugas di lapangan sangat bergantung pada informasi dan kerjasama dari perangkat desa, mulai dari tingkat RT, RW, hingga Kadus. “Kami membuka diri sepenuhnya bagi masyarakat untuk berbagi informasi. Kerjasama ini penting agar penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan tepat sasaran,” ungkapnya di hadapan peserta.
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi hangat, di mana tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kinerja Polsek Labangka yang dinilai sangat baik dalam menjalankan tugas. Menanggapi pertanyaan warga mengenai integritas aparat, pihak Sat Resnarkoba menjelaskan bahwa Polri secara internal melakukan pengawasan ketat, termasuk tes urine rutin bagi anggota dan pemberian sanksi tegas hingga pemecatan (PTDH) bagi personel yang terbukti terlibat narkoba.
Upaya kolaboratif ini melibatkan berbagai pihak, termasuk BNN Kabupaten Sumbawa, TNI (Babinsa), serta pegiat anti-narkoba. Sosialisasi ini diharapkan memicu keberanian masyarakat untuk bersuara (speak up) dalam menolak peredaran narkoba di lingkungan mereka masing-masing. (Hps)





