Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kabupaten Polda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pasalnya pada Senin dini hari 01 Juni 2026 seorang pria berinisial YS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Rade , Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Dalam Operasi penindakan itu dipimpin oleh Kasatnya AKP Dediansyah SE,.tim Opsnal berhasil menyita BB seberat 3,82 gram siap edar dan sejumlah BB Lainnya yang berkaitan dengan tindak pidanana penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU RI NO 35 Tahun 2009 tenntang Narkotika.
Penangkapan terduga pelaku dan sejumlah BB itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.MH, melalui Kasatreskoba AKP Dediansyah SE.,
Lebih lanjut Kasatreskoba AKP Dediansyah SE., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dikediamannya di Desa Rade Kecamatan Madapangga.
Dari hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh pemerintah desa setempat, petugas menemukan puluhan klip bening yang diduga narkoba jenis Shabu siap edar serta uang tunai Rp. 112.00.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BL .namun saat dilakukan pengembangan terduga pelaku tidak mengetahui alamat pasti pemasok barang haram itu.
Saat ini terduga pelaku dan sejumlah BB diamankan di Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum selanjutnya.
“Terduga pelaku tidak mengetahui pasti alamat pemasok BB, pasalnya mereka melakukan transaksi via Handphone dan bertemu di tengah jalan”. Jelasnya
Kendati demikian, Kasat menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas jaringan pengedar narkoba jenis Shabu.
“Akan usut hingga tuntas jaringan pengedar ini”. Tegasnya.
Lanjutnya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana “ setiap orang yang tanpa hak melawan hukum, menjadi perantara jual beli dan setiap orang tanpa hak melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1”
Untuk itu Kasatreskoba mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.





