Polsek Dompu bersama Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Komisi III DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), pemerintah desa, serta unsur TNI melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pangkalan dan pengecer LPG 3 Kg bersubsidi di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas diamankannya dua warga Kelurahan Monta Baru yang diduga membeli dan membawa 20 tabung LPG 3 Kg ke luar wilayah distribusi pada 20 Juni 2026.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Dompu H. Muhammad Ikhsan, S.Sos, Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, personel Polsek Dompu, perwakilan Disperindag Kabupaten Dompu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat Kelurahan Kandai Satu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pangkalan dan pengecer, petugas mengamankan 56 tabung LPG 3 Kg, terdiri dari 6 tabung milik Kios Ibu Anggraeni, 40 tabung milik Pangkalan Kios Rairaka, 2 tabung milik Kios Tiga Bersaudara, dan 8 tabung milik Toko Pradipta. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Dompu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Usai pelaksanaan sidak, kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi dan monitoring di Kantor Kelurahan Kandai Satu yang membahas tindak lanjut dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada instansi teknis untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi harus dilakukan secara konsisten agar hak masyarakat kecil tetap terlindungi. Ia meminta seluruh pangkalan dan pengecer mematuhi wilayah distribusi yang telah ditetapkan serta tidak melayani penjualan kepada pihak yang akan membawa LPG keluar dari wilayah layanan. Menurutnya, subsidi pemerintah harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak sehingga praktik penyimpangan tidak boleh diberikan ruang.
Kapolsek Dompu IPDA Sarbani menyampaikan bahwa Polsek Dompu berkomitmen mengawal proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi akan terus ditingkatkan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, Disperindag, agen, pangkalan, serta masyarakat guna mencegah terjadinya penyimpangan distribusi yang dapat merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa Polres Dompu mendukung penuh langkah pengawasan bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, DPRD, instansi teknis, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai ketentuan sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara adil dan merata,” ujar IPTU Nyoman.
Seluruh rangkaian kegiatan sidak dan rapat koordinasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polsek Dompu akan terus melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum dan mekanisme administrasi yang berlaku.





