Sumbawa Besar, NTB — Komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba ditunjukkan oleh sinergitas jajaran Polsek Empang bersama Koramil 1607-02 Empang. Pada Jumat malam (22/05/2026) sekira pukul 22.00 WITA, petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H alias E (35) di sebuah rumah kos di Dusun Ponong, Desa Empang Atas, Kecamatan Empang, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dalam jumlah yang signifikan.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K., melalui Kapolsek Empang AKP Abdul Muis Tajudin, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Wakapolsek Empang, Ipda Yayan Utama, dan Danramil 1607-02 Empang, Kapten CBA Ruslan, langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di lokasi kos-kosan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial H alias E. Kami menemukan tiga poket sabu dengan berat total mencapai 70 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Kapolsek Empang.
Selain mengamankan 3 (tiga) poket sabu dengan berat bruto sekitar 70 gram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di antaranya 1 (satu) buah alat hisap (bong), 3 buah korek api gas, 2 buah gunting, 2 unit Hp merk Oppo dan Realme, uang tunai sebesar Rp. 2.090.000, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.
Setelah proses penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat dan perwakilan TNI-Polri, pelaku beserta seluruh barang bukti segera diamankan ke Polsek Empang. Saat ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus, terutama terkait asal-usul barang haram tersebut. Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pihak Kepolisian dan TNI di Kecamatan Empang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga kondusifitas wilayah serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (Hps)
Related News
4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia.