LOMBOK TIMUR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan tersebut dilaksanakan setelah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU FEDY MIHARJA, S.H. memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur IPDA BRAMASTO HERLAMBANG, S.AP., dengan kekuatan tiga personel. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tim melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku berinisial KR, S, dan OJP di sebuah rumah di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, dengan berat bruto sabu sebanyak 0,36 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya seperti alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas dan uang tunai.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan awal. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AGZ di wilayah Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Selong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,60 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,96 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung berupa alat hisap, korek api, plastik klip, telepon genggam, tas dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, KR diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Selong, sedangkan AGZ diduga berperan sebagai kurir. Sementara S dan OJP diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU FEDY MIHARJA, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur, termasuk menindak jaringan peredaran dan pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur,” tegas IPTU Fedy Miharja.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan narkotika. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya.