Berita  

Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Amankan Terduga Pengedar, 12 Paket Diduga Sabu Disita

Kota Bima, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial FH (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bima. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi berbeda, yakni rumah FH di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dan rumah seorang perempuan berinisial SR di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi, S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpasai, Kecamatan Lambu.

“Setelah menerima informasi dan dilakukan pendalaman hingga diperoleh informasi yang akurat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kemudian bergerak melakukan upaya penindakan di lokasi yang telah ditentukan,” jelas IPTU Iman.

Setibanya di rumah FH di Desa Simpasai, petugas mengamankan FH dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan saksi umum dari masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan dalam beberapa tempat, yakni dua paket berada di tangan FH, sembilan paket dibungkus menggunakan tisu, serta satu paket lainnya ditemukan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua bungkus plastik klip kosong, satu buah dompet warna merah, dua buah pipet sendok, satu buah tabung kaca, satu bungkus rokok Sampoerna Avolution, dua lembar tisu, dua unit telepon seluler masing-masing merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

“Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, FH mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan menyebut barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR,” ungkapnya.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju rumah SR di Desa Naru, Kecamatan Sape. Namun, saat petugas tiba di lokasi, SR tidak berada di rumah.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi umum setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Seluruh barang bukti bersama terduga FH kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, termasuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkas IPTU Iman.

Dalam pengungkapan tersebut, tidak ditemukan barang bukti di lokasi kedua. Sementara terhadap FH, proses hukum lebih lanjut masih dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bima Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *