Berita  

Polres Bima Kota Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Inkracht

Kota Bima, NTB – Polres Bima Kota menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Polres Bima Kota dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota IPTU Iman Arsyhafdi Ismail, S.Tr.K., yang hadir memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Bima dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi Ismail, S.Tr.K., menjelaskan bahwa kehadiran Polres Bima Kota merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi antaraparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kehadiran kami merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas IPTU Iman.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan terhadap barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus memperkuat sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Bima dan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung proses penegakan hukum serta menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *