Lombok Barat, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat. Resnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 15.30 WITA.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K., M.Si., M.Tr.SOU, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menjelasakan perihal pengungkapan ini.
Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menjelaskan bahwa dari tangan kedua terduga pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 72,42 gram. Beserta satu unit mobil yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Penyelidikan Berdasarkan Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya pengiriman barang (narkotika) dari Lombok tengah dengan tujuan sekotong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, serta pendalaman di lapangan guna mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri yang akurat, petugas mendapati kedua terduga pelaku sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat menuju arah pulang. Tanpa buang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan di lokasi kejadian.
“Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., saat dikonfirmasi mengenai kronologi penangkapan tersebut.
Terduga Pelaku dan Perannya
Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan dua orang pria berinisial E alias M (42), seorang buruh harian lepas dan SU alias ID (38), seorang pekerjaan wiraswasta.
Keduanya berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan pendalaman modus operandi, diketahui bahwa kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
E alias M bertindak sebagai pihak yang mengambil barang haram tersebut dari wilayah Lombok Tengah. Sementara itu, rekannya SU alias ID, bertugas sebagai pengemudi kendaraan.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Proses penangkapan dan penggeledahan badan serta kendaraan terhadap kedua terduga pelaku disaksikan langsung oleh dua orang warga setempat sebagai saksi umum. Keduanya merupakan warga di Kelurahan setempat.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di bagian dashboard mobil Honda Brio warna merah serta di dalam tas pelaku petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi satu buah dompet hitam berisi satu klip plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu. Serta satu lipatan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah gunting, satu bungkus rokok berisi pipa kaca, sebuah korek api, uang tunai senilai Rp 5 juta, dua unit telepon seluler berbasis Android, serta satu unit mobil Brio merah.
Proses Penyidikan Lebih Lanjut
Guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara lebih lanjut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lombok Barat.
Sejumlah tindakan kepolisian telah diambil oleh penyidik, mulai dari menerima laporan informasi, melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan tes urine kepada para terduga.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan sangkaan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentag KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





