Kota Bima, NTB – Aksi pencurian rumah yang meresahkan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota. Dua pemuda berinisial FT (26) dan HD (26) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mengambil sejumlah barang berharga.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rostiyana (36), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah orang tuanya yang berlokasi di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga. Korban kemudian menerima telepon dari saksi Agustina yang mengabarkan bahwa pintu belakang rumahnya mengalami kerusakan.
Mendapat informasi tersebut, korban segera mengecek kondisi rumahnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu belakang rumah telah dibobol dan sejumlah barang miliknya hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda dayung, satu buah kompor gas merek Rinnai, satu buah kompor portabel, serta satu buah helm. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rasanae Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rasanae Barat memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim berada di bawah kendali Kanit Reskrim IPDA Muhammad Hilir dan dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU Thaufarrahman.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Pada Kamis (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal bergerak menuju kediaman para terduga di Kelurahan Tanjung dan mengamankan FT serta HD tanpa perlawanan.
Saat dimintai keterangan awal, kedua terduga mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga hasil curian di salah satu rumah di Kelurahan Tanjung.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan diserahkan kepada Piket Reskrim Polsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar.
Saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Polsek Rasanae Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera melapor kepada pihak kepolisian atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.





