Kota Bima, NTB (24 April 2026) – Bhabinkamtibmas Polres Bima Kota kembali menunjukkan perannya sebagai problem solver di tengah masyarakat dengan menyelesaikan konflik antarwarga melalui pendekatan mediasi yang humanis dan kekeluargaan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Dara Polsek Rasanae Barat, Aipda Ramlin, yang memfasilitasi penyelesaian permasalahan antarwarga pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Mako Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait kesalahpahaman yang berujung perkelahian dan saling penganiayaan di sekitar jembatan Padolo Tiga, Kota Bima.
“Bhabinkamtibmas segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi melalui musyawarah mufakat,” jelasnya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Mako Polsek Rasanae Barat, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan jalan islah. Keduanya saling memaafkan, berdamai, serta berkomitmen untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan damai yang dijadikan pegangan bersama guna menghindari konflik serupa di kemudian hari.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga hubungan baik serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Upaya problem solving yang dilakukan ini merupakan bagian dari strategi Polri dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat secara cepat, tepat, dan humanis tanpa harus melalui proses hukum, selama masih memungkinkan untuk dimediasi.
Kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Polres Bima Kota berharap pendekatan seperti ini dapat terus memperkuat hubungan harmonis antarwarga serta menciptakan situasi kamtibmas yang damai di wilayah Kota Bima.
Related News
Sabu 8,32 gram diamankan dari rumah warga Talabiu, Sat Resnarkoba Polres Bima kejar jaringan pemasok Satuan Reserse Narkoba Polres Bima mengamankan seorang pria berinisial BH (46), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram dari rumah BH. Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan tersebut. AKBP Anton mengatakan, pengungkapan kasus narkotika merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Polres Bima berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya. Berawal dari Informasi Masyarakat IPTU Fikri Dafa Alfares S.Tr.K., menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang pria berinisial FIRDAUS, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), di wilayah Desa Talabiu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang diinformasikan. Sekitar pukul 15.30 WITA, personel melakukan tindakan kepolisian dan penggeledahan di rumah BH di Desa Talabiu. Namun, FIRDAUS tidak ditemukan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan BH yang berada di rumah tersebut. Untuk menyaksikan proses penggeledahan, personel menghadirkan pemerintah desa setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,32 gram. Selain itu, petugas mengamankan empat plastik bungkusan besar bertuliskan huruf China, empat bungkusan plastik klip kosong, empat lembar plastik klip kosong, dua timbangan digital, dua korek api gas, dua batang sedotan yang telah dimodifikasi, satu alat hisap bong, satu lakban bening, satu gunting, satu lembar plastik bening, satu tas berukuran sedang berwarna merah muda, satu kotak penyimpanan, dua sepeda motor beserta kunci kontak, tiga telepon seluler Android, serta uang tunai Rp250 ribu. Polisi Dalami Keterangan BH Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, BH menerangkan kepada petugas bahwa barang bukti yang ditemukan di rumahnya berkaitan dengan anaknya, EK. BH juga mengaku bahwa narkotika yang diduga jenis sabu tersebut merupakan milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. “Dari keterangan awal yang kami peroleh, BH menerangkan bahwa barang tersebut milik FIRDAUS dan akan diedarkan oleh EK. Keterangan tersebut masih kami dalami melalui proses penyidikan untuk mengungkap asal-usul serta jaringan peredarannya,” jelas Kasat. Menindaklanjuti keterangan tersebut, personel kemudian melakukan pengembangan ke rumah FIRDAUS. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi. BH beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Bima untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan saksi-saksi, penyelidikan sumber barang, gelar perkara, dan pemberkasan. Polres Bima memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sementara terhadap FIRDAUS yang belum ditemukan, upaya penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan guna mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.