Breaking News
4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia. Harmoni Budaya dan Inovasi Tiongkok Menginspirasi Delegasi PKN I Angkatan 69 dalam Susun Rekomendasi Transisi Energi Indonesia Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan Polisi Jadwalkan Penyerahan Tersangka Korupsi APBDes Jembatan Kembar Lombok Barat Akhir Pekan Ini POLRES DOMPU AMANKAN TIGA TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, SEJUMLAH BARANG BUKTI SABU DISITA
Berita  

Polsek Jerowaru Amankan Kegiatan Konstatering Sengketa Lahan di Desa Sukaraja

Lpmbok Timur – Polsek Jerowaru melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering atau pencocokan lahan sengketa yang berlangsung di wilayah Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan pengamanan dimulai sekitar pukul 09.30 Wita terhadap pelaksanaan konstatering perkara perdata antara Minasih alias Inaq Yanti dkk selaku pemohon eksekusi melawan Selandir alias Amaq Juma dkk dan Riasih dkk selaku termohon eksekusi.

Objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 10.600 meter persegi beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Montong Sari, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pelaksanaan konstatering dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Selong Kelas I B berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan kepada Polres Lombok Timur tertanggal 16 Desember 2025 Nomor: 835/PAN.PN W25 U4/HK.2.4/5/2026.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 101/Pdt.G/2024/PN Sel tanggal 13 Februari 2025, yang telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 45/PDT/2025/PT MTR tanggal 16 April 2025 serta Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3998K/Pdt/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Sebelum pelaksanaan konstatering, personel pengamanan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan di depan Mako Polsek Jerowaru yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Timur, AKP I Gede Suardika. Dalam arahannya, seluruh personel diminta mengutamakan keselamatan dan mengedepankan langkah persuasif serta humanis selama pelaksanaan kegiatan.

Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kabag Ops Polres Lombok Timur AKP I Gede Suardika, Kapolsek Jerowaru beserta anggota, personel Sat Intelkam Polres Lombok Timur, Panitera Pengadilan Negeri Selong Kelas I B Markus R Ariwibowo, SH, Pemerintah Desa Sukaraja, kuasa hukum pemohon dan termohon, serta kedua belah pihak yang bersengketa.

Sekitar pukul 10.15 Wita, kegiatan konstatering dimulai dengan pembacaan putusan penetapan oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Kelas I B yang disaksikan para pihak dan aparatur desa.

Dalam proses tersebut, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan terkait batas sebelah barat dan selatan objek sengketa. Bantahan tersebut kemudian dicatat oleh pihak pengadilan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pengecekan batas objek sengketa secara global oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disaksikan oleh Pemerintah Desa Sukaraja dan para pihak yang bersengketa.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara konstatering dan seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.45 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh personel Sat Intelkam Polres Lombok Timur bersama personel Polsek Jerowaru dan Babinsa Desa Sukaraja yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lombok Timur.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, pihak termohon dinilai kooperatif dan menerima hasil pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN tanpa adanya penolakan maupun perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, kepolisian tetap mengantisipasi potensi ketidakpuasan dari pihak keluarga termohon yang dapat berdampak pada situasi kamtibmas saat proses eksekusi nantinya dilaksanakan.

Sebagai langkah antisipasi, kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Selong dan Pemerintah Desa Sukaraja, melaksanakan penggalangan terhadap pihak termohon, pengamanan terbuka dan tertutup, serta memberikan imbauan agar setiap keberatan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, Bhabinkamtibmas Desa Sukaraja juga diminta terus memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, khususnya pihak termohon dan keluarga, agar tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *