Breaking News
4. Intip Strategi Energi Terbarukan Tiongkok, Delegasi PKN I Angkatan 69 Dorong 6 Langkah untuk RI BEIJING — Delegasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 69, mengkaji strategi penguatan energi terbarukan di Tiongkok. Studi pada 26–30 Oktober 2026 ini menghasilkan enam rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia, mulai dari penguatan jaringan listrik hingga kepastian investasi. Dipimpin Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Muhammad Taufiq, delegasi berdiskusi dengan China National Academy of Governance (CNAG) dan National Energy Administration (NEA), serta mengunjungi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Yanqing di kawasan Longqingxia, Beijing. Kepala LAN Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya kepemimpinan adaptif dan kolaborasi lintas sektor, dalam menghadapi tantangan transisi energi. “Pengalaman Tiongkok dalam tata kelola publik, pemanfaatan energi baru terbarukan, teknologi PLTS, serta integrasi jaringan energi menjadi pembelajaran berharga bagi delegasi kami,” ujar Taufiq, Selasa (27/10/2026). Sementara Ketua Angkatan PKN I/69 I Dewa Nyoman Agung Dharma Wijaya mengatakan, pengembangan energi bersih membutuhkan perencanaan terpadu, kesiapan jaringan, dan teknologi penyimpanan energi. “Kunjungan ke PLTS Longqingxia memberikan pembelajaran tentang tata kelola pembangkit energi bersih. Kami juga mendalami pengembangan sistem kelistrikan Tiongkok yang mengandalkan energi surya dan angin, didukung penguatan jaringan serta penyimpanan energi,” jelasnya. Menurutnya, pembelajaran tersebut relevan dengan RUPTL PLN 2025–2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit dan penyimpanan energi sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, 42,6 GW dialokasikan untuk energi baru terbarukan (EBT), termasuk 17,1 GW tenaga surya. Sekretaris Angkatan PKN I/69, Mohammad Averrouce, menekankan pentingnya kepastian investasi, pengembangan industri nasional, dan peningkatan kompetensi tenaga kerja. “Kesiapan jaringan transmisi dan kepastian pembiayaan menjadi kunci. Penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga perlu berjalan bersama alih teknologi dan pengembangan tenaga kerja agar transisi energi membuka lebih banyak lapangan kerja hijau,” ungkapnya. Dari studi ke Tiongkok tersebut, delegasi merumuskan enam rekomendasi utama, yakni menyelaraskan pembangunan pembangkit dan jaringan listrik, mempercepat pengembangan sistem penyimpanan energi baterai (BESS), memperkuat kepastian investasi, menyederhanakan koordinasi perizinan dan pemanfaatan lahan, mengembangkan industri nasional, serta memperluas digitalisasi dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Seluruh rekomendasi akan dituangkan dalam policy brief dan Matriks Adaptasi Kebijakan, sebagai masukan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah. Hasil studi itu juga diharapkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, memperkuat keandalan pasokan listrik, meningkatkan daya saing industri, serta memperluas lapangan kerja hijau di Indonesia. Harmoni Budaya dan Inovasi Tiongkok Menginspirasi Delegasi PKN I Angkatan 69 dalam Susun Rekomendasi Transisi Energi Indonesia Kunjungi PLTS Longqingxia Tiongkok, Delegasi PKN 69 Formulasikan Rekomendasi Kebijakan Akselerasi Transisi Energi Baru Terbarukan Polisi Jadwalkan Penyerahan Tersangka Korupsi APBDes Jembatan Kembar Lombok Barat Akhir Pekan Ini POLRES DOMPU AMANKAN TIGA TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, SEJUMLAH BARANG BUKTI SABU DISITA
Berita  

Team Puma Polres Lombok Utara Bekuk Pelaku Pencurian di RSUD, Sempat Buang Barang Bukti di Sawah

 

Lombok Utara – Team Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang milik keluarga pasien yang menginap di RSUD Kabupaten Lombok Utara. Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Team Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban bernama Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu sedang beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname di rumah sakit.

Korban meletakkan tas selempang warna hitam di samping tempat istirahatnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, tas tersebut sudah hilang.

Adapun barang-barang yang berada di dalam tas di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, satu kartu ATM Bank BNI, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu unit powerbank, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV rumah sakit, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gangga. Saat diinterogasi, awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti hasil curian tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

“Situasi selama proses pengungkapan berlangsung aman dan kondusif,” tutup IPTU I Komang Wilandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *