Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB menggelar Konferensi Pers hasil ungkap Operasi Antik Rinjani 2026 bertempat di aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara, Selasa (18/08/2026). Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lombok Utara, AKP Fatoni, S.H., mewakili Kapolres, serta didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Lombok Utara Iptu Zainudin
Dihadapan awak media, AKP Fatoni menyebutkan, dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari sejak 27 Juli hingga 9 Agustus 2026 tersebut, Satres Narkoba Polres Lombok Utara berhasil membongkar 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 14 orang tersangka.
“Pelaksanaan operasi kepolisian Polres Lombok Utara dengan sandi Antik Rinjani 2026 ini bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara,” ujar AKP Fatoni.
“Pencapaian target operasi terealisasi 100 persen. Di mana total kasus yang kami ungkap sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 14 orang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penyebaran wilayah kasus narkoba ini terbilang merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Lombok Utara, meliputi Kecamatan Tanjung sebanyak dua kasus, Kecamatan Gangga satu kasus, Kecamatan Pemenang empat kasus (termasuk kawasan wisata Gili Trawangan), Kecamatan Kayangan satu kasus, dan Kecamatan Bayan satu kasus. Tak hanya itu, petugas juga melakukan pengembangan hingga ke luar daerah.
“Kami juga melakukan pengembangan ke wilayah Lombok Timur di Desa Sembalun sebanyak dua kasus, serta di wilayah Lombok Barat tepatnya Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar sebanyak satu kasus,” jelas AKP Fatoni.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika menyoroti profil para tersangka yang berhasil diamankan.
“Dari total 14 tersangka, 12 orang merupakan kategori dewasa dan dua orang lainnya masih anak di bawah umur yang berstatus pelajar berusia 17 tahun. Setelah dilakukan tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif sebagai penyalahguna narkotika,” kata Nyoman Diana.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, terkait penanganan dua tersangka anak, perwira tiga balok emas itu menegaskan bahwa kepolisian menerapkan penanganan khusus sesuai regulasi yang berlaku.
Dimana pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial serta pihak Bapas.
“Terhadap dua tersangka anak, kami tidak melakukan penahanan dan menerapkan mekanisme Wajib Lapor sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami mempertimbangkan keberlanjutan proses belajar-mengajar mereka agar tetap bisa bersekolah sambil menjalani proses perkara,” ungkapnya.
AKP I Nyoman Diana Mahardika menuturkan yang melatar belakangi keterlibatan pelajar dalam jaringan narkoba diantaranya faktor lingkungan dan keluarga.
“Keterlibatan anak-anak ini dominan disebabkan oleh kurangnya perhatian serta kepedulian dari pihak keluarga dan pergaulan di luar sekolah yang sudah keluar dari jalurnya,” paparnya.
Nyoman Diana juga membeberkan peta jaringan barang haram tersebut. Dia membeberkan bahwa pasokan barang bukti di wilayah Kayangan dan Bayan cenderung bersumber dari Lombok Timur.
“Nah untuk kecamatan lainnya, termasuk kasus yang melibatkan anak, mayoritas narkobanya bersumber dari Kota Mataram khususnya Karang Bagu serta Lombok Barat,” jelasnya.
Dalam operasi ini, jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Utara menyita barang bukti berupa sabu seberat 17,36 gram, ganja seberat 12,68 gram, uang tunai Rp 1.831.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, lima tabung kaca (bong), sembilan pipet plastik, 22 korek api gas, satu gunting, tiga sumbu, satu pack paper, tujuh buku stok, 50 plastik klip, dan dua kantong klip bekas pakai.
Kasat Natkoba Polres LOmbok Utara menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo. UU No. 1 Tahun 2026, hingga Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Di akhir keterangannya, AKP I Nyoman Diana mengajak seluruh lapisan masyarakat dan para orang tua untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba.
“Saat ini Indonesia sudah status darurat narkoba. Harapan kami, semua pihak mulai dari pemerintah, BNN, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat terus bersinergi melakukan tindakan preventif demi mewujudkan Lombok Utara yang bersih dari narkoba,” tutupnya.





