Berita  

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Dompu

 

Dompu, NTB — Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.15 WITA di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres.Dompu/Polda NTB, tanggal 4 Juli 2026.

Pelaksanaan pelimpahan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Adam dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu.

Pelimpahan Tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga tersangka dan barang bukti selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan tertib dan selesai sekitar pukul 15.20 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menyelesaikan setiap perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang telah memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar IPTU Rahmadun.

Ia menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu, baik melalui upaya penindakan maupun penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Ditempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa proses hukum terhadap perkara narkotika akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap perkara yang ditangani akan diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku hingga dilimpahkan kepada pihak penuntut umum,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Polres Dompu juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *