Sumbawa Besar, NTB – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika terus dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor Sumbawa bersama BNNK Sumbawa. Melalui operasi gabungan berskala besar, Tim Gabungan berhasil membongkar dugaan sarang narkoba di wilayah Kecamatan Plampang dan mengamankan seorang terduga pengedar berinisial J (32) di kediamannya, Sabtu (17/10/2026) sore.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., yang memimpin langsung operasi penggerebekan yang melibatkan puluhan personel gabungan terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), BNNK Sumbawa, Sat Samapta, Sat Reskrim, Si Propam, dan jajaran Polsek.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang diterima Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H. pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WITA mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Dusun Telaga Lompa, Desa Muer, Kecamatan Plampang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan menggelar konsolidasi dan briefing teknis sebelum bergerak menuju lokasi sasaran pada pukul 18.00 WITA.
Tiba di lokasi sasaran yang merupakan sebuah rumah di Dusun Telaga Lompa Desa Muer, petugas langsung mengamankan terduga pelaku berinisial J. Dengan disaksikan oleh saksi umum dan tokoh masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan badan serta menyisir seluruh sudut ruangan rumah.
“Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 1.104.000 di saku celana belakang pelaku yang diduga hasil transaksi. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar mandi, di mana tim berhasil menemukan 9 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,58 gram yang disembunyikan dalam kotak kecil warna emas di dalam mesin cuci.” ujar Kasat Resnarkoba.
Selain paket sabu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung dari dalam kamar dan area rumah, antara lain 9 Poket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,58 grm, 1 (satu) buah bendel klip kosong, 3 (tiga) buah klip kosong, 2 (dua) buah Pipa kaca, 5 (lima) buah korek gas, 1 (satu) buah sumbu, 3 (tiga) buah skop plastik, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) unit Hp android, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.104.000, 1 (satu) buah kotak warna gold, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah bungkus rokok clas Mild.
“Pengungkapan ini merupakan hasil sinergitas kuat antara Polres Sumbawa, BNNK, dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Terduga pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Sumbawa. Berdasarkan hasil tes urine oleh tim BNNK, terduga terbukti positif mengandung Metamfetamin,” pungkasnya.
Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta melacak jaringan pengedar di atasnya. (Hps)





