Kota Bima, NTB – Baru dua bulan menghirup udara bebas dari Lapas Kuripan, Lombok, seorang pria berinisial MRQ alias QL (29) kembali diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Polsek Asakota, Polres Bima Kota, mengamankan QL bersama dua orang lainnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Minggu (25/10/2026).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Ule.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kateam Opsnal Bripka Stra Ady Wijaya bersama anggota untuk melakukan penyelidikan hingga pengungkapan kasus.
Sekitar pukul 09.20 WITA, tim bergerak menuju sebuah homestay di Kelurahan Ule. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan QL, warga Desa Rupe, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, bersama seorang perempuan berinisial DI alias DN (28), warga Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang-barang tersebut berupa puluhan plastik klip kosong, tabung kaca, sendok takar, dua bilah belati, tiga unit telepon genggam, satu kartu ATM, serta uang tunai lebih dari Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, QL mengaku bahwa sabu miliknya dititipkan kepada seorang rekannya. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan upaya untuk bertemu dengan rekan yang dimaksud di pinggir Jalan Lintas Ule–Melayu.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial SM (33), warga Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima, datang ke lokasi pertemuan dan langsung diamankan petugas.
Dari kantong celana SM, petugas menemukan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip berukuran besar, satu unit telepon genggam merek Oppo A16, serta satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah.
Dalam pemeriksaan awal, QL mengaku baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Kuripan, Lombok. Ia juga menyebutkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial King, yang dikenalnya saat sama-sama menjalani hukuman di lapas tersebut.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Saat ini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polsek Asakota. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bima Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna mewujudkan Kota Bima yang aman, tertib, dan terbebas dari ancaman narkotika.





