Berita  

Respon Cepat Laporan Pencurian, Polsek Ambalawi Lakukan Penyelidikan dan Amankan Barang Bukti

Kota Bima, NTB – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pencurian di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Polsek Ambalawi Polres Bima Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan barang bukti.

Kegiatan penyelidikan tersebut dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), mulai pukul 20.30 Wita, bertempat di Dusun Danabura, Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Ambalawi IPTU Syamsuddin menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut menimpa korban Afif Budiman, seorang nelayan yang berdomisili di Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 17.00 Wita, di rumah korban yang berlokasi di Dusun Danabura, Desa Nipa.

Berdasarkan keterangan korban, pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja. Ketika kembali sekitar pukul 17.00 Wita, istri korban mendapati pintu dapur yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan rusak.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang di dalam rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya tiga buah cincin emas dengan berat keseluruhan 5 gram, satu gelang emas seberat 1,6 gram, satu kalung emas seberat 3 gram, satu kipas angin mini merek Hellokity warna putih pink, empat lembar seprai merek Bonita, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Polsek Ambalawi yang dipimpin langsung Kapolsek melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban, serta melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Dalam perkembangan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pelaku berinisial HE alias Dika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut, yakni Satu buah tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau yang ditemukan di bawah kolong meja dapur, Satu buah kipas angin mini warna putih pink yang ditemukan di lemari gantung dalam kamar, Tiga lembar seprai merek Bonita yang ditemukan di bawah kolong lemari dalam kamar, Satu buah bong yang ditemukan di lemari kamar, Sejumlah alat atau perkakas berupa pisau, obeng, gergaji besi, kapak dan peralatan lainnya yang ditemukan di dalam lemari kamar.

Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ambalawi untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Ambalawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara jelas peristiwa pencurian tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *