Berita  

SATRESNARKOBA POLRES DOMPU LIMPahkan DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II KE KEJARI DOMPU

 

Dompu, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (9/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 11.05 WITA di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Muhammad Ridwan, S.H., dengan menyerahkan dua tersangka, yakni Ansyari alias Pis dan Anita Sinarwati alias Nur, beserta barang bukti terkait perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VI/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres.Dompu/Polda NTB, tanggal 6 Juni 2026.

Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan selesai, sekaligus menandai penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WITA.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan pelimpahan Tahap II merupakan wujud komitmen penyidik dalam menuntaskan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum. Kami memastikan setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah melaksanakan tugas penyidikan hingga tahap pelimpahan kepada kejaksaan.

“Polres Dompu berkomitmen menuntaskan setiap perkara melalui proses hukum yang profesional dan akuntabel. Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dompu akan terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Dengan terlaksananya pelimpahan Tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum.

Demikian Rilisan Resmi Humas Polres Dompu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *